Pihaknya sebelumnya melakukan sejumlah langkah, di antaranya meminta penghentian perkara (SP3).
"SP3 tidak ujug-ujug (tiba-tiba) ini karena ketemu Presiden (Joko Widodo) itu lho," ujar Kapitera saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2018).
Ia mengatakan, jarak waktu antara pengajuan permohonan SP3 kasus hingga akhirnya diterbitkan surat SP3 memerlukan waktu sekitar 1 tahun.
"Kami mengajukan sekitar awal Juni 2017. Jadi ini setahun perjuangan kami," sebutnya.
Kapitera mengatakan, pihaknya menerima surat SP3 resmi dari kepolisian pada Rabu (13/6/2018) pagi.
Kemudian melalui rekannya, ia berkirim surat kepada Rizieq Shihab terkait hal ini.
"Kalau ditotal saya sudah tiga kali bertemu Presiden lalu juga dengan Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) dan Pak Wiranto (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), hingga akhirnya SP3 dikirim Rabu pagi," kata dia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal sebelumnya mengatakan, kasus tersebut telah dihentikan.
Ia mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, kasus ini tak dapat dilanjutkan karena pengunggah konten pornografi tersebut belum ditemukan.
Menurut dia, kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.
Sebelumnya, Kepolisian juga mengentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang juga sempat menjerat Rizieq.
Kasus itu dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Kepolisian telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/17/10075691/pengacara-sp3-kasus-rizieq-tak-ujug-ujug-ini-setahun-perjuangan