"Sudah kami kemukakan dari awal, kasus kami bergulir bahwa kasus ini tidak masuk dan dapat dilanjutkan pidananya," ujar Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2108).
Hal itu disampaikan Aziz ketika diminta tanggapan penerbitan surat perintah penyidikan (SP3) terkait kasus pornografi yang menjerat Rizieq dan Firza.
Menurut dia, sejak awal pihaknya telah menduga kasus ini sarat rekayasa sehingga tak tepat jika kasus tetap dilanjutkan.
"Apalagi ada tambahan yang krusial bahwa ini kami tetap berkeyakinan bahwa ini mengandung unsur rekayasa dari poin yang jadi objek (video dan chat) itu," kata dia.
Ia menambahkan, mendengar kabar diberhentikannya kasus ini, Firza Husein merasa bahagia karena hal ini menunjukkan segala tuduhan yang dilontarkan kepadanya tak benar.
"Yang pertama kami Alhamdullilah bersyukur. Kedua kami berterimakasih dan mengapresiasi pihak kepolisian yang memberlakukan SP3 dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada, aspek-aspek hukum terkait kasus tersebut," lanjut Aziz.
Penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli pada Selasa (16/5/2017).
Firza ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua minggu sebelum penetapan tersangka Rizieq.
Saat itu polisi menjelaskan, berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Firza saat itu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firza. Alasanya, kondisi kesehatan Firza memburuk setelah ditetapkan tersangka.
Kepolisian kemudian menghentikan penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik terkendala belum ditangkapnya pengunggah konten pornografi tersebut. Kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/17/12572871/pengacara-firza-husein-dari-awal-kami-yakin-kasus-chat-mengandung