"Saya rasa pasti ada sama persis seperti kayak tes kesehatan. Kan dalam pembuatan SIM itu kan tes kesehatan berbayar, ya," ujar Fahri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/6/2018).
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya belum dapat menentukan berapa tarif yang akan dikenakan kepada para pemohon SIM.
Menurut dia, nantinya lembaga psikologi yang telah melalui verifikasi Polri itulah yang akan merilis biaya tes.
"Karena biaya ini di luar bagian dari Polri. Kepentingan Polri dalam tes psikologi tersebut sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM," kata dia.
Meski demikian, tes psikologi yang diperuntukkan pemohon SIM umum berkisar Rp 35.000. Ia tak dapat memastikan apa tarif tersebut juga diberlakukan untuk tes psikologi pemohon SIM golongan lainnya.
Mulai tanggal 25 Juni 2018, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan syarat tambahan dalam pembuatan SIM.
Setiap pemohon SIM harus melampirkan surat bukti pemeriksaan psikologis.
Sebelumnya, tes psikologi hanya diperuntukan pemohon SIM tipe umum yang biasa mengendarai kendaraan umum berpelat kuning.
Fahri mengatakan, dengan diberlakukannya persyaratan ini diharapkan dapat mencegah kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor psikologis dari pengemudi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/19/15384001/pemohon-sim-dikenakan-biaya-tambahan-untuk-tes-psikologi