Kasus ini menjerat sang suami, Effendi (60) alias Pendi.
Tim jaksa penuntut umum meminta pembacaan tuntutan ditunda karena berkasnya belum siap.
"Ditunda ya sampai Senin depan. (Berkas) tuntutannya belum siap," kata jaksa penuntut umum, Jupri, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Penundaan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Pendi, Bahtiar. Menurut dia, jaksa meminta sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga pekan depan.
"Alasan ditunda karena JPU belum siap untuk tuntutannya. JPU minta ditunda Senin depan, tanggal 2 Juli 2018," ujar Bahtiar.
Adapun Pendi didakwa membunuh istrinya, Emah (40), beserta kedua anak tirinya, yakni Tiara (11) dan Nova (21), di Perumahan Taman Kota Permai 2, Tangerang pada Senin (12/2/2018).
Pembunuhan dilakukan lantaran Pendi menolak permintaan Emah untuk membayar cicilan pembelian mobil yang dilakukan sang istri.
Pendi didakwa melakukan pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/25/21014721/sidang-pembacaan-tuntutan-pendi-yang-bunuh-anak-dan-istrinya-ditunda