"Batasan yang ditetapkan Rp 17 miliar tapi habisnya anggaran selama proses kampanye hanya Rp 1,8 miliar," kata Asep di Pos Pemenangan, Karawaci, Tangerang, Rabu (28/6/2018).
Ia mengatakan, berdasarkan aturan baru, dana kampanye yang digunakan pasangan calon berasal dari dana pribadi dan swadaya masyarakat.
Paslon berkampanye selama 5 bulan, dimulai dari Februari hingga Juni.
Menurut Asep, tidak ada sumbangan dana kampanye dari partai atau kelompok tertentu kepada Arief dan Sachrudin.
"Hanya sumbangan dana pribadi masyarakat yang membuat kegiatan dan laporannya jelas dengan kisaran anggaran Rp 5 juta sampai Rp10 juta," kata dia.
Adapun paslon Arief-Sachrudin mengklaim unggul melawan kotak kosong berdasarkan hasil quick count lembaga survei.
Mereka memperoleh 86 persen suara. Kendati demikian, angka dalam quick count ini bukan hasil penghitungan resmi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan melakukan rekapitulasi pemungutan suara hingga 9 Juli 2018 mendatang sehingga hasil penghitungan resminya baru diumumkan setelah proses rekapitulasi selesai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/28/12522411/kampanye-arief-sachrudin-habiskan-biaya-rp-18-miliar