"Di kantor samsat induk pada saat penghapusan ini untuk antisipasi jam kerja juga kita perpanjang yang biasanya sampai pukul 15.00, kita perpanjang sampai pukul 18.00," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/6/2018).
Masyarakat juga tidak harus datang ke kantor samsat. Edi mengatakan banyak saluran pelayanan pembayaran pajak lain yang bisa digunakan. Masyarakat bisa membayar pajak melalui mesin ATM.
"Pembayaran ATM pun nanti otomatis tidak ada sanksi bunga lagi," ujar Edi.
Selain itu, masyarakat juga bisa membayarnya melalui pelayanan pajak BPRD yang ada di pusat perbelanjaan. Ada juga pelayanan pajak di Pekan Raya Jakarta. Edi mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan itu.
"Jadi saya sampaikan bahwa BPRD sudah membuka seluruh pelayanan pembayaran pajak," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/28/16244101/ada-pembebasan-denda-pajak-kendaraan-jam-operasional-kantor-samsat