"Kelima pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan 2 bagian pertama dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," kata Indra saat dihubungi, Senin (2/7/2018).
Ayat 1 dalam Pasal 170 KUHP itu menyebutkan, siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Sementara Ayat 2 bagian pertama mengatur hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun jika pelaku dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
"Namun, kelima pelaku masih berusia di bawah umur. Jadi kami kenakan sistem peradilan pidana anak," kata dia.
Kelima tersangka pelaku itu melakukan aksi pelemparan batu di Tol Jakarta-Merak Kilometer 49 pada 27 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi pelemparan itu menyebabkan 5 unit mobil rusak dan 4 orang terluka.
Kepada polisi, kelima tersangka pelaku mengatakan bahwa mereka tak memiliki maksud khusus saat melakukan aksi tersebut. Mereka melakukan hal itu dalam kondisi sadar, tidak terpengaruh obat, dan atas dasar iseng semata.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/03/09482041/pelaku-pelemparan-batu-di-tol-jakarta-merak-terancam-bui-7-tahun