Salin Artikel

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Sita 612 Ponsel Selundupan

Pelaku berjumlah tiga orang. Mereka menyelundupkan ponsel dengan memasukkannya ke dalam koper yang dibawa ke kabin.

"Kalau handphone itu 3 orang (pelakunya) yang barangnya tidak di bagasi tapi di kabin," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, di Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (3/7/2018).

Ketiga penumpang tersebut adalah warga negara Indonesia berinisial HD, G, dan H.

Mereka menyimpan barang selundupan di kabin karena mengira tidak melewati pemeriksaan x-ray. Mereka memasukkan barang selundupan ke dalam 8 koli kemasan.

"Mereka berusaha untuk memasukkannya dan nanti mereka akan menjualnya. Bayangkan berapa kerugian negara dan teman-teman kita yang melakukan perdagangan handphone dengan benar," kata Erwin.

Dari kejadian tersebut bea cukai menyita sebanyak 612 unit telepon genggam berbagai merk. iPhone, iPhone X, iPhone 8, iPhone X+, iPhone 7, iPhone 7+, iPhone 6s, iPhone 6s+, Nokia 8110 dan Oneplus 6.

Harga total ponsel mencapai Rp 4.953.696.000 dengan estimasi penerimaan biaya negara senilai Rp 1. 238.424.000.

Barang tersebut disita sebagai barang yang dikuasai negara berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 53 ayat 4.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/03/22155501/bea-cukai-bandara-soekarno-hatta-sita-612-ponsel-selundupan

Terkini Lainnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Megapolitan
Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Megapolitan
Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Megapolitan
Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Megapolitan
Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Megapolitan
Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Megapolitan
Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Megapolitan
Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Megapolitan
Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Megapolitan
Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke