"Kami sudah melakukan penyelidikan (dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah). Penyelidikan itu kan mencari informasi, mencari alat bukti," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/7/2018).
Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut ditangani tim penyidik dari Subdit Tipikor Diteskrimsus Polda Metro Jaya.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan membenarkan adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Sudah diterbitkan surat perintah penyelidikannya. Kami masih berproses," ujar Bhakti saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
"Penyelidikan ini merupakan penyelidikan tipe A (bukan berdasarkan laporan polisi atau LP)," ujar Bhakti lagi.
Argo menyampaikan, saat ini penyelidik telah memanggil sejumlah saksi untuk mengklarifikasi sejumlah hal.
Meski demikian, baik Argo maupun Bhakti belum menjelaskan detail mengenai awal mula munculnya dugaan korupsi ini.
Rehabilitasi berat 119 sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA itu menggunakan APBD 2017 yang dianggarkan Suku Dinas Pendidikan masing-masing wilayah di DKI Jakarta.
Rehabilitasi berat yang dimaksud yakni perbaikan sekolah pada bagian pagar, plafon, kusen, dan lainnya.
Total anggaran untuk perbaikan seluruh sekolah itu mencapai Rp 191 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Sopan Adrianto menargetkan rehabilitasi berat 119 sekolah akan selesai pada akhir tahun 2017.
Saat itu, proses rehabilitasi sekolah sempat terkendala proses lelang.
"Prosesnya itu panjang, diusulin, diumumin, ternyata enggak ada yang minat, gugur, gagal lelang," ucap Sopan, Senin (4/9/2017).
Hingga kini, Kompas.com masih mencoba mengklarifikasi mengenai kelanjutan proyek rehabilitasi sekolah tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/04/19320371/polisi-selidiki-dugaan-korupsi-proyek-rehabilitasi-119-sekolah-di-dki