Salin Artikel

KPU Kota Tangerang Tunda Pengumuman Penetapan Pemenang Pilkada

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, penetapan pengumuman menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"(Penetapannya) setelah putusan MK," ucap Sanusi saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/7/2018).

KPU Kota Tangerang sebelumnya menggelar rapat pleno penghitungan suara Pilkada Tangerang 2018. 

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Arief Wismansyah-Sachrudin unggul 85,80 persen atas kotak kosong pada Rabu (4/7/2018). 

Sanusi menambahkan acuannya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.

"Jadi terakhir kami dapat informasi sesuai tahapannya dulu yaitu tahapan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 yang menyatakan adanya keputusan MK," ujarnya. 

Menurut rencana, KPU Kota Tangerang akan mengumumkan pasangan calon sebagai pemenang setelah diketahui tidak ada ada perkara yang diajukan ke MK.

"Menurut informasi yang kami terima, MK baru akan meregister seluruh perkara PKPU Pilkada tanggal 23 Juli. Berarti sampai dengan 23 Juli, kami baru bisa memastikan apakah ada perkara atau tidak untuk Pilkada Kota Tangerang. Kalau sampai tanggal 23 Juli tidak ada perkara, maka sehari setelahnya kami akan langsung melakukan penetapan pasangan calon sebagai pemenang," ujar Sanusi. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/09/18471691/kpu-kota-tangerang-tunda-pengumuman-penetapan-pemenang-pilkada

Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke