Video yang diunggah pada Selasa (10/7/2018) itu diberi keterangan "Gila, punya black card anjir".
Black card itu ditengarai yang meloloskan pengendara motor dari pemeriksaan petugas.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf membantah jika jajarannya tak melakukan penilangan terhadap pengemudi kendaraan roda dua yang melintas di JLNT.
"Tidak ada itu black card (yang loloskan pengemudi motor menerobos JLNT)," ujar Yusuf kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).
Setelah melihat video tersebut, Yusuf menduga anggotanya telah melakukan penilangan di akses masuk JLNT.
"Kalau menurut saya, mungkin sudah ditilang sebelumnya. Anggota saya berjaga di akses masuk dan keluar JLNT," katanya.
Ia memastikan tidak ada pemotor yang lolos dari penindakan polisi ketika menerobos JLNT atau melanggar aturan lainnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, para pengendara motor dapat dikenakan beberapa pasal akibat perbuatannya.
Salah satunya adalah Pasal 287 Ayat 1 dan 2 dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/11/16284571/viral-black-card-loloskan-pemotor-dari-tilang-di-jlnt-casablanca-ini-kata