Salin Artikel

Hukuman 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus untuk Aa Gatot...

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 1 tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

Vonis itu menggenapi hukuman 20 tahun penjara yang harus dijalani Gatot. Sebab, Gatot sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dan 9 tahun penjara dalam dua kasus yang berbeda.

Berikut kasus-kasus yang menyeret Gatot hingga mendapat total hukuman 20 tahun penjara.

Penyalahgunaan narkotika

Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gatot dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Juli 2017.

Dilansir dari Antara, vonis pada tingkat banding itu 2 tahun lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Pengadilan Negeri Mataram mulanya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Gatot.

Tak terima putusan majelis hakim yang terbilang berat, Gatot mengajukan banding. Langkah yang sama juga ditempuh jaksa penuntut umum (JPU).

Gatot akhirnya mencabut banding yang diajukan, sementara jaksa tetap pada banding mereka. Proses peradilan di Pengadilan Tinggi Mataram pun berlanjut hingga majelis hakim memvonis Gatot 10 tahun penjara.

Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tindak asusila

Saat mendekam di balik jeruji besi karena kasus narkotika, Gatot harus menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia duduk di kursi pesakitan atas perbuatan asusila yang dilakukannya.

Majelis hakim menyatakan, Gatot bersalah melakukan tindak asusila. Gatot dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, pada 24 April 2018.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Irwan, membacakan surat putusan.

Gatot terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan adalah adanya bujukan yang dilakukan Gatot terhadap CT, untuk melakukan persetubuhan. Saat itu, CT masih berusia 16 tahun.

Kasus ini juga sudah inkrah. Dari kasus narkoba dan asusila, Gatot harus menjalani total hukuman 19 tahun penjara.

Kepemilikan senpi dan satwa langka

Proses peradilan kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka yang menjerat Gatot berbarengan dengan kasus tindak asusila yang dia lakukan. Kasus tersebut juga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamis (12/7/2018) kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Gatot dalam kasus kepemilikan senpi dan satwa langka. Sidang itu digelar tanpa dihadiri Gatot yang tengah sakit stroke.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Gatot) dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur.

Gatot terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena memiliki senjata api.

Tim kuasa hukum Gatot akan menginformasikan putusan tersebut kepada klien mereka, sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Hukuman tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara 

Dalam kasus kepemilikan senpi dan satwa langka, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara karena mempertimbangkan hukuman lain yang juga harus dijalani Gatot.

Hukuman lain yang dimaksud yakni vonis 10 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan vonis 9 tahun penjara dalam kasus tindak asusila.

Kedua perkara itu sudah inkrah. "Sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu, sekali-sekali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Guntur.

Majelis hakim mengikuti ketentuan pasal tersebut sehingga memutuskan memvonis Gatot 1 tahun penjara.

Dengan demikian, Gatot harus menjalani total hukuman 20 tahun penjara, jika kasus kepemilikan senpi dan satwa langka itu juga inkrah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/13/10092241/hukuman-20-tahun-penjara-dari-3-kasus-untuk-aa-gatot

Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas 3 Jukir Liar yang Getok Tarif Parkir Bus Rp 300.000 di Masjid Istiqlal

Polisi Kantongi Identitas 3 Jukir Liar yang Getok Tarif Parkir Bus Rp 300.000 di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pedagang Perabot Dibunuh Anaknya, Pelaku Emosi karena Tidak Terima Dimarahi

Pedagang Perabot Dibunuh Anaknya, Pelaku Emosi karena Tidak Terima Dimarahi

Megapolitan
Pembunuh Pedagang Perabot Sempat Kembali ke Toko Usai Dengar Kabar Ayahnya Tewas

Pembunuh Pedagang Perabot Sempat Kembali ke Toko Usai Dengar Kabar Ayahnya Tewas

Megapolitan
KPU DKI Bakal Coklit Data Pemilih Penghuni Apartemen untuk Pilkada 2024

KPU DKI Bakal Coklit Data Pemilih Penghuni Apartemen untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Megapolitan
Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Megapolitan
Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Megapolitan
Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Megapolitan
Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Megapolitan
Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir 'Stunting' Meningkat

Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir "Stunting" Meningkat

Megapolitan
Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Megapolitan
Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Megapolitan
Bus Pariwisata Digetok Rp 300.000 untuk Parkir di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Selidiki

Bus Pariwisata Digetok Rp 300.000 untuk Parkir di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Selidiki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke