Salin Artikel

Hukuman 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus untuk Aa Gatot...

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 1 tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

Vonis itu menggenapi hukuman 20 tahun penjara yang harus dijalani Gatot. Sebab, Gatot sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dan 9 tahun penjara dalam dua kasus yang berbeda.

Berikut kasus-kasus yang menyeret Gatot hingga mendapat total hukuman 20 tahun penjara.

Penyalahgunaan narkotika

Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gatot dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Juli 2017.

Dilansir dari Antara, vonis pada tingkat banding itu 2 tahun lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Pengadilan Negeri Mataram mulanya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Gatot.

Tak terima putusan majelis hakim yang terbilang berat, Gatot mengajukan banding. Langkah yang sama juga ditempuh jaksa penuntut umum (JPU).

Gatot akhirnya mencabut banding yang diajukan, sementara jaksa tetap pada banding mereka. Proses peradilan di Pengadilan Tinggi Mataram pun berlanjut hingga majelis hakim memvonis Gatot 10 tahun penjara.

Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tindak asusila

Saat mendekam di balik jeruji besi karena kasus narkotika, Gatot harus menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia duduk di kursi pesakitan atas perbuatan asusila yang dilakukannya.

Majelis hakim menyatakan, Gatot bersalah melakukan tindak asusila. Gatot dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, pada 24 April 2018.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Irwan, membacakan surat putusan.

Gatot terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan adalah adanya bujukan yang dilakukan Gatot terhadap CT, untuk melakukan persetubuhan. Saat itu, CT masih berusia 16 tahun.

Kasus ini juga sudah inkrah. Dari kasus narkoba dan asusila, Gatot harus menjalani total hukuman 19 tahun penjara.

Kepemilikan senpi dan satwa langka

Proses peradilan kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka yang menjerat Gatot berbarengan dengan kasus tindak asusila yang dia lakukan. Kasus tersebut juga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamis (12/7/2018) kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Gatot dalam kasus kepemilikan senpi dan satwa langka. Sidang itu digelar tanpa dihadiri Gatot yang tengah sakit stroke.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Gatot) dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur.

Gatot terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena memiliki senjata api.

Tim kuasa hukum Gatot akan menginformasikan putusan tersebut kepada klien mereka, sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Hukuman tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara 

Dalam kasus kepemilikan senpi dan satwa langka, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara karena mempertimbangkan hukuman lain yang juga harus dijalani Gatot.

Hukuman lain yang dimaksud yakni vonis 10 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan vonis 9 tahun penjara dalam kasus tindak asusila.

Kedua perkara itu sudah inkrah. "Sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu, sekali-sekali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Guntur.

Majelis hakim mengikuti ketentuan pasal tersebut sehingga memutuskan memvonis Gatot 1 tahun penjara.

Dengan demikian, Gatot harus menjalani total hukuman 20 tahun penjara, jika kasus kepemilikan senpi dan satwa langka itu juga inkrah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/13/10092241/hukuman-20-tahun-penjara-dari-3-kasus-untuk-aa-gatot

Terkini Lainnya

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke