Menurut dia, penambahan lahan itu merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Sebenarnya itu domainnya Pemerintah Provinsi DKI, Mbak," ujar Yayat kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).
Pihaknya hanya bisa mendukung pembinaan PKL yang dilakukan Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat.
"Kami selaku swasta bisa mendorong daya tarik PKL untuk berjualan di Taman Kota Intan, misalnya menyediakan hiburan sehingga masyarakat tidak jenuh," katanya.
Pihaknya siap mendukung para PKL yang ingin naik kelas menjadi pedagang UMKM.
Ia mengatakan, pihaknya sudah membuka tempat pemasaran di Gedung Cipta Niaga. Itu merupakan salah satu cara pihak swasta mendukung PKL yang mau naik kelas menjadi pelaku UMKM.
"Tentunya mereka sudah didorong untuk lebih meningkatkan kualitas barang dagangan dan mental dagangnya pun harus sudah berbeda," ujar Yayat.
Sebelumnya Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan, permasalahan PKL liar di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, harus segera diselesaikan Suku Dinas KUMKMP Jakarta Barat dan PT Pembangunan Kota Tua Jakarta dengan segera mencarikan lokasi yang tepat untuk menampung para PKL.
"Seharusnya jemput bola untuk mencari lokasi. Kalau hanya mengandalkan Satpol PP, tetapi solusinya enggak ketemu, kan, sama saja enggak terselesaikan," ujar Tamo.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (16/7/2018), masih banyak PKL yang berjualan di depan Museum Mandiri.
Para petugas Satpol PP telah berusaha menertibkan para PKL tersebut. Namun mereka kembali berjualan saat para Satpol PP pergi.
Tamo menjelaskan, fenomena tersebut disebabkan banyaknya PKL yang masih belum tertampung di lokasi binaan di Taman Kota Intan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/16/18382471/konsorsium-kota-tua-tak-bisa-berikan-lahan-untuk-menampung-pkl-liar