"Enggak ada jabatan, pelaksana pada BPSDM. Tunjangan jabatan nol, tidak ada," kata Tri ketika dihubungi, Senin (16/7/2018).
Tri mengatakan, penempatannya di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) tertera dalam surat keputusan (SK) yang diberikan gubernur ketika ia dicopot. Ia kini hanya menerima tunjungan statis, yakni yang terkait kehadiran dan absen.
Selain tak bisa menempati posisi apapun, Tri juga tak bisa mengikuti seleksi jabatan eselon II yang tengah dibuka. Pasalnya, ia sudah berusia 57 tahun sementara batas usia maksimal jabatan yang dilelang 56 tahun.
Sampai saat ini, ia tak tahu alasannya dicopot oleh Anies.
"Enggak pernah, tanya aja semua (pejabat yang dicopot), ditelepon doang," ujar Tri.
Tri telah menyampaikan kronologi pencopotannya ini di Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi itu menerima aduan dugaan pelanggaran prosedur dalam gelombang perombakan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) beberapa waktu terakhir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/16/21111591/mantan-wali-kota-jaksel-enggak-ada-jabatan-tunjangan-nol