JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelemparan batu menimpa mobil Toyota Fortuner berpelat nomor B 274 TJ di kilometer 4 Tol Jakarta-Tangerang, Senin (16/7/2018).
Peristiwa bermula saat mobil yang disopiri Jumingan itu melintasi tol tersebut Senin sekitar pukul 10.20 WIB.
Mobil masuk ke tol itu melalui Gerbang Tol Puri Indah dengan tujuan Perumahan Sunrise Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat melaju di tol itu di dekat kolong jalan layang Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat, tiba-tiba terdengar bunyi keras dan kaca mobil mengalami keretakan. Mobil terkena hantaman batu.
"Diketahui kerusakan yang dialami mobil korban terdapat di bagian wiper kaca depan bekas pecahan batu marmer," kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi, di Mapolsek Kembangan, Selasa (17/7/2018).
Jumingan yang baru selesai menjemput anak majikannya di Sekolah Taman Kanak-kanak di Apartemen Puri Gardenia itu langsung mengecek kondisi anak majikannya.
"Anak majikannya tidak mengalami luka, kemudian korban melanjutkan perjalanan pulang ke rumah dan membuat laporan ke Polsek Kembangan," kata Supriadi.
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Pelaku yang belakangan diketahui berinisial MR (40), akhirnya dapat ditangkap.
"Berdasarkan keterangan saksi itu lah kami melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di sekitar kolong flyover Pesanggrahan," kata dia.
Polisi mengamankan empat buah barang bukti berupa tiga batu pecahan seukuran kepal tangan orang dewasa dan sebilah pisau dapur. Barang-barang tersebut disimpan di sebuah karung yang diketahui kerap dibawa MR sehari-hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui telah tiga kali melakukan pelemparan batu ke arah jalan tol. Namun, hasil pemeriksaan menunjukan pelaku mengalami gangguan jiwa.
Pelaku rencananya akan diperiksa di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Dari kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo 406 KUHP tentang dugaan membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam serta pengerusakan terhadap barang. Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/17/20534691/kronologi-pelemparan-batu-di-tol-kembangan