"DPRD itu ada mekanisme sendiri untuk pemberhentian. Nah, nanti kalau sudah saya jadi calon tetap, saya harus menyatakan berhenti di partai kemudian partai baru mengajukan untuk pergantian saya di DPRD," kata Lulung ketika dihubungi, Rabu (18/7/2018).
Pernyataan Lulung ini sekaligus menjawab Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi yang meyakini pencalonan Lulung lewat Partai Amanat Nasional (PAN) tidak sah lantaran Lulung belum mundur dari PPP dan DPRD.
Lulung menilai Baidowi tidak memahami mekanisme pengunduran diri dan pencalonan.
"Baidowi ini mau cari popularitas. Saya enggak mau ngeladenin dia, ntar dia ngetop lagi. Kasih tahu dia, kalau mau nebeng ngetop jangan sama Haji Lulung," ujar Lulung.
Sebelumnya, Baidowi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seseorang yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus terdaftar sebagai anggota di partai yang bersangkutan.
Namun, caleg juga tidak boleh memiliki keanggotaan ganda. Hal itu tercantum dalam Pasal 240 Ayat 2 Huruf j Undang-Undang Pemilu.
"Sejauh ini kami belum menerima surat pengunduran dari Lulung. Maka, jika yang bersangkutan tidak mundur, pencalegannya tidak sah dan PPP akan sampaikan surat keberatan ke KPU," kata Awi, sapaannya, melalui pesan singkat.
"Ketika yang bersangkutan mundur, otomatis keanggotannya di DPRD akan ditarik atau di PAW digantikan oleh caleg suara terbanyak berikutnya. Secara etika politik harusnya Lulung sudah mundur dari jabatan yang diperoleh dari PPP," lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/18/15191191/lulung-pastikan-mundur-dari-ppp-dan-dprd-setelah-jadi-caleg