Ketiganya mendaftar sebagai bakal calon legislatif dari partai baru pada Pemilu 2019.
"Yang sudah menjadi anggoga dewan kemudian berpindah partai. Ini ada Nur Hayati yang awalnya dari PKB sekarang maju lewat Demokrat," kata Acep di KPU Tangsel, Jalan Buana Kencana, Tangsel, Rabu (18/8/2018).
Dua nama lainnya yaitu Ratu Chumairoh dari PPP yang sekarang maju bersama Partai Demokrat dan Saleh Asnawi dari Hanura yang maju bakal caleg dari PBB.
Acep mengatakan, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mereka yang pindah partai harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan jika ingin maju bakal caleg.
"Kecuali mereka masih maju atas nama partai pengusung awal, baik ke (DPR) RI maupun ke (DPRD) Provinsi itu tidak harus mundur, tetapi karena dia maju lewat partai berbeda, ia harus menyertakan pengunduran dirinya," ujarnya.
Panwaslu akan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar ketiga anggota dewan tersebut melengkapi berkas pengunduran diri.
Mereka wajib menyerahkan kelengkapan berkas pada masa perbaikan hingga 31 Juli 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/18/17183491/daftar-bakal-caleg-3-anggota-dprd-tangsel-pindah-partai-tanpa-surat