Kenaikan ini tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kenaikan NJOP dipastikan berdampak terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar masyarakat.
Kenaikan ini berlangsung rutin tiap setahun hingga tiga tahun sekali sebagai bentuk penyesuaian terhadap pertumbuhan kawasan.
Berikut daerah yang mengalami kenaikan NJOP:
1. Jakarta Selatan: Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Manggarai, Tebet
2. Jakarta Timur: Pekayon, Pasar Rebo, Rawa Terate, Cakung
3. Jakarta Pusat: Gelora, Tanah Abang, Duri Pulo, Gambir
4. Jakarta Barat: Sukabumi, Kebon Jeruk, Pinangsia, Taman Sari
5. Jakarta Utara: Kamal Muara, Penjaringan, Kali Baru, Cilincing
6. Kepulauan Seribu: Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Pulau Panggang, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Pulau Pari.
Di antara daerah tersebut, NJOP tertinggi di Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp 93.963.000 per meter persegi. Sementara yang terendah di Pulau Sebira Rp 335.000 per meter persegi.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, kenaikan NJOP didasarkan pada survei pasar dan perkembangan ekonomi daerah.
"Jadi jangan sampai orang yang punya tanah di situ, tanahnya dalam zona komersial NJOP-nya masih rendah, kan, enggak fair ya, harus kami tingkatkan juga supaya ada peningkatan dalam sisi ekonomi," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/19/15272951/catat-ini-daerah-di-jakarta-yang-mengalami-kenaikan-pbb-tahun-ini