Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyampaikan, keringanan diberikan tergantung kesanggupan wajib pajak yang bersangkutan.
"Kami kan punya kebijakan bahwa ini nanti bisa diajukan dalam pengurangan. Pengurangan PBB per individu yang harus mengajukan," kata Faisal di Balai Kota, Kamis (19/7/2018).
Setelah wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan pajak, BPRD akan melakukan survei kemampuan finansial dan kondisi wajib pajak.
Faisal mengatakan, proses pengurangan pajak ini hanya membutuhkan beberapa hari.
"Contoh dia mengajukan pengurangan, ternyata dia orang mampu, bangunan mewah di zona itu. Enggak mungkin kami kasih pengurangan," ujar Faisal.
Prinsipnya, kata dia, BPRD akan memberikan pengurangan berdasarkan azas keadilan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) di sejumlah kawasan di DKI Jakarta tahun 2018.
Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.
Kenaikan NJOP dipastikan berdampak terhadap kenaikan PBB yang harus dibayar masyarakat.
Kenaikan ini rutin dilakukan tiap setahun hingga tiga tahun sekali sebagai bentuk penyesuaian terhadap pertumbuhan kawasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/19/18373391/warga-dki-bisa-minta-keringanan-pbb