"Jadi, kita ambil kesimpulan hukumannya (pelanggaran) sedang. Sedang itu dengan kemungkinan hukuman tidak menerima TKD selama 1 tahun," ujar Sjamsul, ketika dihubungi, Senin (23/7/2018).
Sanksi untuk A mengacu pada Pasal 9 di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sjamsul mengatakan, A mengaku telah menerima uang dari warga.
Dalam pemeriksaan, lanjut Sjamsul, A mengaku bersalah dan tidak memberi pembelaan. "Dia merasa bersalah," ujar Sjamsul.
Sebelumnya, warga dari Gang Dahlia, Jalan Pasar Impres, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, yaitu Salmah, merasa telah menjadi korban pungutan liar oleh oknum di kelurahannya. Ceritanya, Salmah mengikuti program prona untuk sertifikat rumahnya sekitar satu tahun yang lalu.
Salmah mengatakan, awalnya dia dimintai uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah. "Saya diminta sama orang-orang di kelurahan itu," ujar Salmah.
Salmah yang mengaku tidak mengerti prosedur mengurus sertifikat rumah pun memberikan uang itu. Setelah itu, kata Salmah, oknum dari kelurahan berinisial A itu terus-menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat.
Salmah mengaku, uang yang dia keluarkan sudah lebih dari Rp 8 juta. "Tapi, biar begitu enggak selesai-selesai urusannya," kata Salmah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/23/13560551/oknum-kelurahan-gandaria-utara-yang-pungli-diberi-sanksi-tak-dapat-tkd-1