Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi taksi, Nurcahyanto Budiman (41), dan penumpangnya Muhammad Husni Sugandi (24) meninggal dunia.
"Idrus tidak hati-hati saat mengemudi dan tidak berkonsentrasi sehingga ia tersangka dan resmi ditahan. Sekarang ia ditahan di Subdit Bin Gakkum Pancoran, Minggu (22/7/2018) kami telah menahannya," ucap Budiyanto saat dihubungi, Senin (23/7/2018).
Budiyanto mengatakan, Idrus terancam Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat (4), dan ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 12 juta.
"Kami, kan, hanya kasih tuntutan sesuai pasalnya. Nanti yang menentukan jadinya tersangka berapa tahun dipenjara itu adalaah hakim pengadilan ya, berkas semua sudah kami berikan ke pengadilan," ujarnya.
Seperti diketahui, dump truck yang dikemudikan Idrus menabrak truk tangki saat melaju di Jalan Tol Grogol-Cawang, Jakarta Barat.
Sang sopir, Hendra (47) tidak mampu mengendalikan truk yang ia bawa setelah bagian belakang samping kanan truk tangki itu ditabrak. Truk oleng ke samping kanan dan menabrak pembatas jalan tol.
Namun, di saat bersamaan, sebuah taksi Toyota Limo bernopol B 1634 OV melaju dari arah berlawanan atau dari timur ke barat. Kemudian truk tangki langsung menabrak bagian depan taksi yang dikemudikan Nurcahyanto dan membawa penumpang Husni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/23/22532221/sebabkan-sopir-dan-penumpang-taksi-tewas-seorang-sopir-truk-ditahan