Dari total 1.661 berkas caleg dari 16 partai yang mendaftarkan bakal calegnya, hanya 60 persen bakal caleg yang lolos verifikasi pertama.
Sebanyak 40 persen sisanya dikembalikan berkasnya karena belum lengkap.
"Proses verifikasi yang sudah kami lakukan, itu banyak macamnya sebenarnya. Dari 1.660-an (bakal caleg) itu ada sekitar 40 persen yang masih perlu perbaikan," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin ketika ditemui Kompas.com, di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Nurdin mencontohkan, beberapa berkas yang belum dilengkapi bakal caleg seperti ijazah yang belum dilegalisir hingga surat pengadilan.
Ia mengatakan, kurangnya kelengkapan tersebut disebabkan pendaftaran last minute oleh partai politik.
"Ada yang bahkan datanya sudah lengkap, tetapi belum diunggah ke dalam silon (sistem informasi calon) karena mungkin pas kemarin menyerahkan datanya di ujung sudah padat, akhirnya kurang," kata dia.
KPU memberikan waktu partai politik melengkapi persyaratan administrasi hingga 31 Juli 2018.
Kemudian, tahap verifikasi final akan dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2018.
"Pada verifikasi perbaikan kedua ini kalau setelah kami verifikasi masih ada yang kurang, baru itu nanti kami anggap TMS (tidak memenuhi syarat)," tutur Nurdin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/25/17321211/kpu-dki-kembalikan-berkas-40-persen-bakal-caleg-dprd