Salin Artikel

Pj Wali Kota Bekasi Laporkan Sekda Bekasi Ke Bareskrim atas Dugaan Penghasutan

Ruddy melaporkan Rayendra karena diduga melakukan penghasutan dengan mengirimkan WhatsApp kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bekasi untuk tidak melaksanakan perintah Pj Wali Kota dan tidak melaksanakan pelayanan publik.

"Kasus screenshot itu ya yang kami laporkan melanggar UU ITE tentang penghasutan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan Sekda terhadap saya. Untuk mengajak memboikot setiap kegiatan saya dan tidak memberikan dukungan, fasilitas dan tidak mengikuti perintah saya," ujar Ruddy kepada Kompas.com, Senin (30/7/2018).

Kejadian ini bermula dengan beredarnya screenshot Whatsapp yang diduga percakapan antara Rayendra dengan pimpinan SKPD.

Ruddy membawa barang bukti screnshot percakapan WhatsApp yang diduga dari Rayendra kepada pimpinan SKPD.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Ruddy, salah satu isi percakapan berbunyi, "Para SKPD, anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi. Anda harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj dari bumi Bekasi."

Isi percakapan lainnya berbunyi, "Jangan punya nyali kecil, jangan mau menghadap. Kalau dipanggil biarkan saja, kita harus kompak".

Dalam percakapan itu, Rayendra disebut meminta kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Ruddy diganti.

"Sebagai Pj Wali Kota saya bukan hanya terhina, tadinya saya tidak berkehendak, tetapi karena yang terakhir kemarin ada pemboikotan, ada sabotase berkaitan dengan pelayanan publik, ini kan berdampak sosial tinggi sehingga saya tidak bisa membiarkannya. Harus diambil langkah hukum," ujarnya. 

Laporan Ruddy diterima Bareskrim Mabes Polri dengan nomor STTL/779/VII/2018/BARESKRIM.

Ruddy melaporkan Rayendra atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)".

Selain itu, Rayendra dianggap telah melanggar Pasal 156 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/30/17283911/pj-wali-kota-bekasi-laporkan-sekda-bekasi-ke-bareskrim-atas-dugaan

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke