Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya mendapat konfirmasi dari pengadilan, kepala lapas, hingga media massa.
"Kami bersurat kepada partai politik yang dimaksud untuk minta pergantian sesuai bunyi klausul Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018," ujar Betty ketika dihubungi, Kamis (2/8/2018).
Betty mengatakan, nama Taufik tidak bisa masuk ke daftar caleg sementara.
Sebenarnya, kemungkinan dicoretnya nama Taufik sudah pernah disampaikan saat Partai Gerindra mendaftarkan bakal caleg mereka.
Betty mengatakan, bakal caleg pengganti Taufik harus sudah ada sebelum 8 Agustus.
"Sebelum tanggal 8 seharusnya sudah ada pergantian. Hari ini kami bersurat," kata dia.
Adapun KPU DKI mulai menyusun daftar caleg sementara pada 8 Agsutus.
Taufik pernah terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Taufik saat ini sedang menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ke MA.
Dalam peraturan itu, mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/02/13564441/tak-terima-eks-koruptor-kpu-dki-minta-gerindra-ganti-taufik-dengan