Di pihak lain, kepolisian menunda proses penyelidikan penutupan jalan itu dan menunggu hasil evaluasi Ombudsman sebagai bahan pertimbangan.
Tanpa ada rekomendasi Ombudsman, akankah polisi menghentikan penyelidakan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan jalan itu? Dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan langkah selanjutnya terkait hal itu.
"Saya harus lihat dulu hasilnya (kesimpulan Ombudsman). Nanti kami koordinasi dengan Ombudsman apakah memang informasi itu (mengenai kesepakatan penutupan Jalan Jatibaru) tepat atau benar," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/8/2018).
Ia mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan Ombudsman soal proses pertimbangan hingga keputusan tersebut diambil.
"Itu wujudnya penyalahgunaan wewenang dalam hal penutupan jalan. Kemarin kami lihat bahwa Ombudsman dan turun nih, nanti statemen Ombudsman itu akan kami gali keterangannya. Kami akan tanyakan apa pertimbangan dan penilaian Ombudsman terkait keputusan," kata dia.
Pemprov DKI telah melebihi tenggat waktu yang diberikan Ombudsman untuk menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Namun, Ombudsman belum meningkatkan status LAHP ke rekomendasi sanksi.
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho memaparkan alasan pihaknya tak menerbitkan rekomendasi terkait penutupan Jalan Jatibaru.
"Kami memahami alasan Pemprov DKI menutup jalan tersebut karena mereka juga punya rencana terukur terkait penutupan Jalan Jatibaru, termasuk koordinasi dengan pihak terkait yang cukup baik," kata, Selasa lalu.
Meski demikian Teguh memastikan Ombudsman tetap memantau penataan kawasan Tanah Abang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/02/18294721/ombudsman-sepakati-penutupan-jalan-jatibaru-polisi-setop-penyelidikan