"Saya tidak tahu karena saya belum dihubungi, belum dapat (informasi)," kata Tri ketika dihubungi, Senin (6/8/2018).
Setelah dicopot, Tri menjadi sebagai staf di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Namun, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta agar Tri dan pejabat lain dikembalikan jabatannya ke jabatan yang setara dengan semula.
Atas rekomendasi itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi kembali jabatan Tri dan 3 orang lain. Tri akan mengikuti penilaian dalam tahap promosi terbuka.
Terkait itu, Tri mengaku siap jika ditempatkan di posisi lain. Menurut dia, itu adalah perintah yang harus dijalankan.
"Kalau perintah ya harus dijalankan," kata Tri.
KASN sebelumnya mengeluarkan hasil penyelidikan terhadap perombakan pejabat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar prosedur atas pemberhentian dan pemindahan pejabat.
"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya pada 27 Juli 2018.
Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran itu. Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.
Kemudian jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkannya dalam waktu 30 hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/06/19055561/mantan-wali-kota-jaksel-tak-tahu-lanjutan-evaluasi-pencopotan-jabatannya