"Kalau jadi calon wapres itu, wakil gubernur tidak perlu mundur sebenarnya. Hanya meminta izin kepada Presiden melalui Kemendagri," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Kamis (9/8/2018).
Namun, tidak masalah jika Sandiaga memilih mengundurkan diri.
Sandiaga tinggal membuat surat pengunduran diri sebagai wakil gubernur. Surat itu kemudian menjadi lampiran dalam persyaratan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah itu, surat pengunduran diri bisa langsung diproses DPRD DKI Jakarta.
Sumarsono mengatakan, Kemendagri baru memproses setelah ada dokumen-dokumen dari DPRD.
"Jadi kalau mengundurkan diri ya setelah DPRD, lalu DPRD kepada Kemendagri bahwa wakil gubernur telah mengundurkan diri. Nanti kami siapkan SK untuk pemberhentiannya," kata Sumarsono.
Lain halnya jika Sandiaga hanya cuti.
Sumarsono mengatakan Sandiaga hanya tinggal izin kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Dengan surat pernyataan permohonan izin ke Presiden itu pun bisa sah juga dilampirkan ke KPU," kata dia.
Ketentuan ini ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 170 ayat 1, tertulis bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/09/17474021/jika-jadi-cawapres-sandiaga-tidak-harus-mundur-dari-jabatan-wagub