Sebelumnya terdaftar 701 orang dan kini tersisa 684 bacaleg yang memenuhi syarat daftar calon sementara (DCS).
"Sekitar 17 bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Komisioner KPU Tangerang Selatan Mujajid Zain di KPU Tangsel, Serpong, Kamis (9/8/2018).
Sebanyak 5 partai politik yang bacaleg-nya tidak memenuhi syarat. Partai-partai tersebut adalah Partai Berkarya (6 orang), PPP (3 orang), Partai Hanura (1 orang), PBB (2 orang), dan PKPI (5 orang).
Para bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat setelah diberi keringanan waktu.
KPU memberikan waktu perbaikan berkas pada 22 Juli-31 Juli 2018. Kemudian KPU Tangsel melakukan verifikasi berkas hingga 7 Agustus.
Namun, hingga batas yang diberikan masih ada berkas yang tidak memenuhi syarat.
"Persyaratan yang tidak terpenuhi (syarat) variatif ya. (Ada) ijazah, SKCK, (dan) kesehatan," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/09/22320151/17-bacaleg-tangerang-selatan-dinyatakan-tidak-memenuhi-syarat