"Berharap LAHP Ombusman menjadi titik terang dugaan malaadministratif terhentinya pelayanan publik yang terjadi di Kota Bekasi pada 27 Juli 2018, berdasarkan alat-alat bukti dan keterangan para saksi," kata Ruddy, Senin (13/8/2018).
Ruddy juga berharap LAHP Ombudsman bisa menjawab pertanyaan warga tentang dugaan terhentinya pelayanan publik tersebut.
"LAHP ini diharapkan bisa mengungkap terhentinya pelayanan publik, apakah atas dasar keinginan mereka sendiri (pegawai kelurahan dan kecamatan) atau diduga ada yang menggerakkan atau memerintahkannya," ujarnya.
Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya dijadwalkan akan menyampaikan LAHP terkait dugaan penghentian pelayanan publik pada Rabu (15/8/2018) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
LAHP akan disampaikan Ombudsman kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Pj Gubernur Jawa Barat, Pj Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, dan Plh Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti terkait dugaan penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi pada Juli lalu.
Bukti-bukti itu didapat dari 12 kecamatan di wilayah tersebut.
"Ombudsman RI perwakilan Jakarta, sejak 9-10 Agustus 2018 telah melakukan pengambilan barang bukti ke kantor-kantor pemerintah Pemkot Bekasi yang diduga menghentikan pelayanan publik pada tanggal 27 Juli 2018," kata Teguh P Nugroho, Jumat (10/8/2018).
Barang bukti yang diambil untuk diperiksa antara lain record finger print, buku pencatatan pelayanan, dan produk pelayanannya.
Teguh menambahkan, pihaknya hanya mengambil barang bukti dari kantor kecamatan saja terkait dugaan penghentian pelayanan publik itu. Hasil pemeriksaan barang bukti tersebut akan dimasukan ke dalam LAHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/13/23591451/pj-wali-kota-bekasi-harap-lahp-ombudsman-jadi-titik-terang