Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga mengatakan, warga sebaiknya segera melapor setelah menjadi korban kejahatan jalanan atau menyaksikan kejahatan tersebut.
"Untuk masyarakat yang menjadi korban terhadap perbuatan tindakan kejahatan jalanan street crime, pada kesempatan segera lah melapor ke kepolisian di seluruh Indonesia," kata Martua dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (14/8/2018).
Martua menuturkan, korban kejahatan sebaiknya melpor ke kantor polisi terdekat tanpa memandang wilayah hukumnya dan kewenangannya.
"Tidak usah melihat wilayah hukumnya, tetapi Polsek, Polres, Polda terdekat dari titik kejadian atau yang menjadi saksi segera melapor ke kantor polisi terdekat," katanya.
Adapun kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan jalanan antara lain pembegalan, pemukulan, pemerkosaan, hingga pembunuhan.
Martua mencontohkan kasus pembegalan dan pemerkosaan di Kelapa Gading pada Sabtu (11/8/2018) lalu yang cepat terungkap karena salah satu korban langsung melapor ke polisi setelah kejadian.
Diberitakan sebelumnya, DJS dan BSJ ditangkap polisi setelah membawa kabur motor milik BSN di kawasan kelapa Gading. DJS dan BSJ juga memerkosa MT yang merupakan kekasih BSN.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/14/20351961/korban-begal-diperkosa-polisi-ingatkan-warga-berani-lapor-polisi