Bawaslu telah menggelar rapat pleno pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan sengketa pemilu tersebut.
"Kemarin kami pleno buat administrasi apakah dia (Taufik) sudah memenuhi persyaratan atau belum di pengajuan permohonannya," ujar Komisioner Bawaslu DKI Puadi kepada Kompas.com, Selasa (14/8/2018).
Selanjutnya Bawaslu DKI akan menyampaikan kepada Partai Gerindra selaku partai pengusung Taufik untuk melakukan registrasi.
Setelah ini, Bawaslu akan mengundang Taufik selaku pemohon dan KPU DKI Jakarta selaku termohon untuk melakukan mediasi atas pengajuan sengketa pilkada ini.
"Jadi sengketa proses pemilu ini setelah diregis (didaftarkan) waktunya itu 12 hari kerja, kemudian tahapan pertama mengundang pemohon termohon untuk melakukan mediasi, paling lama 2 hari tidak boleh lebih 2 hari. Jadi bawaslu hanya akan jadi mediator netral di tengah-tengah," kata Puadi.
Jika tidak ada kata sepakat, maka dilanjutkan sidang proses ajudikasi.
Proses mediasi dan sidang ajudikasi memiliki waktu 12 hari.
Sidang ajudikasi memiliki berbagai tahapan, yakni penyampaian permohonan, jawaban termohon, pembuktian, saksi ahli, kesimpulan, dan lain-lain.
Setelah 12 hari, Bawaslu akan mengeluarkan amar putusan untuk menolak atau menerima permohonan.
"Bawaslu yang mengetuk amar putusan. Kalau misalkan selama 12 hari sidang ajudikasi itu menerima permohonan pemohon maka ditindaklanjuti KPU. KPU menindaklanjuti bahwa Pak Taufik masuk (daftar bacaleg)," ujar Puadi.
Jika gugatan ditolak, Taufik dapat mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"(Gugatan di) PTUN itu sudah upaya hukum terakhir," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Divisi Penindakan dan Pelanggaran itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/14/20581561/bawaslu-gelar-pleno-terkait-gugatan-m-taufik-kepada-kpu-dki