"Pernyataan dari para ASN, mereka diperintahkan oleh pihak tertentu, ada juga diperintahkan oleh atasan mereka (menghentikan pelayanan publik)," kata Teguh di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Perintah itu dikirim oleh atasan mereka melalui pesan WhatsApp. Namun, para ASN tersebut enggan menyebutkan nama pengirim perintah tersebut.
"Saat ditanyakan namanya, mereka langsung mundur," ujar Teguh.
Teguh mengatakan, para ASN yang diperiksa tidak pernah menyebutkan nama, termasuk nama mantan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji. Sebelumnya beredar informasi bahwa perintah penghentian pelayanan publik itu dikirimkan oleh Rayendra saat masih menjabat.
Teguh mengatakan, Ombudsman juga telah meminta keterangan dari Rayendra. Rayendra membantah sebagai pihak yang memerintahkan penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
"Beliau menyatakan tidak memerintahkan penghentian pelayanan publik. Makanya kami buktikan... beliau tidak kompeten. Padahal beliau bisa menghentikan terhentinya pelayanan publik tersebut," kata Teguh.
Ombudsman RI menyatakan telah terjadi malaadministrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh sejumlah aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bekasi. Malaadministrasi itu berbentuk penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan kelurahan yang ada di Bekasi yang dilakukan secara sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu.
Ombudsman juga telah meminta agar Pj Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada seluruh pejabat yang dianggap tidak berkompeten, yang telah menyebabkan terjadinya penghentian pelayanan publik tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/15/22303981/asn-pemkot-bekasi-mengaku-diperintah-atasan-untuk-hentikan-pelayanan