Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, masa mediasi akan berakhir pada Senin (20/8/2018).
"Apabila tidak ada kata sepakat antara pemohon dan termohon, ya langsung saja proses ajudikasi. Kami sudah bikin schedule ajudikasinya," kata Puadi kepada wartawan, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (16/8/2018).
Dalam proses ajudikasi, masing-masing permohon dan termohon akan kembali menyampaikan keberatan dan pandangan mereka.
Sejumlah saksi ahli yang diajukan termohon dan pemohon juga akan dihadirkan sebagai pembuktian dalam proses ajudikasi.
Puadi menuturkan, proses ajudikasi akan berakhir pada 3 September 2018 ketika Bawaslu mengeluarkan amar putusan yang mesti ditaati termohon.
"Andaikan amar putusannya nanti menerima permohonan bakal calon, ya tetap KPU menindaklanjuti. Tapi, andaikan tidak menerima permohonan maka pemohon melakukan upaya hukum lagi ke PTUN," ujar Puadi.
Kamis ini, Bawaslu mengadakan mediasi pertama terkait penyelesaian sengketa Pemilu antara Taufik dan KPU DKI.
Sebelumnya, Taufik menggugat KPU lantaran namanya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu tengah menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/16/15024921/jika-mediasi-buntu-sengketa-taufik-dan-kpu-dki-diselesaikan-dengan