BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanikan) Kota Bekasi mengimbau kepada warga untuk tidak membuang limbah hewan kurban sembarangan, usai memotong kurban.
"Limbah hewan kurban harus ditangani dengan baik, jangan biarkan darah dan isi perut berceceran karena bisa menimbulkan bau dan membahayakan kesehatan masyarakat," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanikan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti, Selasa (21/8/2018).
Lokasi yang dilarang untuk membuang limbah kurban misalnya di saluran air di area perumahan, karena bisa menimbulkan pencemaran lingkungan.
Satia melanjutkan, limbah hewan kurban jika ditangani dengan baik, juga bisa menghasilkan sejumlah manfaat.
"Limbah hewan kurban bisa diolah, pengomposan, pengolahan menjadi pakan ternak. Jadi, sebaiknya limbah hewan kurban dikirim ke tempat pengolahan supaya bisa diolah," tambah Satia.
Jika tidak dikirim ke tempat pengolahan, limbah hewan kurban harus ditimbun di lubang tanah agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
"Harus ditimbun di dalam lubang tanah minimal itu 1 meter kubik untuk sapi yang beratnya 400-600 kilogram. Lalu untuk kambing yang beratnya 25-35 kilogram minimal 0,3 meter kubik lubang tanahnya," ucap Satia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/21/18082481/warga-diimbau-tak-buang-limbah-hewan-kurban-sembarangan