"Rekomendasi teknis ini menandai kesiapan LRT Jakarta menerima izin uji coba operasi dari Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perhubungan," kata Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo, Hani Sunarno, dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Hani menjelaskan, ada dua rekomendasi teknis yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan. Rekomendasi pertama adalah rekomendasi teknis dalam rangka uji coba pengoperasian prasarana perkerataapian fasilitas operasi LRT.
Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, fasilitas operasi LRT berupa Instalasi Listrik Third Rail antara Stasiun Velodrome-Stasiun Kelapa Gading Mall, Gardu Traksi Kelapa Gading Boulevard, Gardu Traksi Pulomas dan Gardu Traksi Velodrome, dinyatakan dapat dioperasikan secara fungsional.
Rekomendasi lainnya adalah rekomendasi teknis terkait jalur layang dan bangunan LRT Jakarta.
"Prasarana perkeretaapian berupa jalur ganda layang (elevated) Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Jakarta antara Stasiun Velodrome-Stasiun Kelapa Gading Mall section 1 sampai dengan 5a sepanjang 4,7 km tersebut dinyatakan laik untuk dioperasikan secara fungsional," kata Hani.
Ia menambahkan, prasarana LRT Jakarta direkomendasikan untuk diuji coba dan dioperasikan secara terbatas selama 30 hari kalender mulai 21 Agustus 2018 hingga 20 September 2018.
LRT Jakarta sebelumnya telah memulai uji coba secara internal mulai Rabu pekan lalu. Pada masa uji coba, LRT hanya berhenti di Stasiun Velodrome dan Stasiun Mal Kelapa Gading serta hanya dapat ditumpangi kalangan terbatas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/23/10334701/lrt-jakarta-telah-dapat-rekomendasi-teknis-kemenhub