"Ada barang bukti 0,038 gram (kokain)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/8/2018).
Argo menyampaikan, barang bukti tersebut menjadi salah satu alasan polisi menahan Richard. Selain barang bukti, keterangan saksi dan Richard menjadi alasan penahanan.
"Ada barang bukti, ada saksi, dan ada keterangan tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini," kata Argo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo sebelumnya mengatakan, Richard ditahan. Ada dua alasan penahanan, yakni alasan obyektif dan subyektif.
"Obyektif itu artinya bahwa ancaman hukumannya atau ada pasal yang menjerat sehingga bisa ditahan," kata Suwondo.
Suwondo menyebut, Richard dikenakan Pasal 112 Ayat 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara.
"Kedua, yang bersangkutan ditahan karena bukti dan saksinya mendukung perbuatan atau tindak pidana tersebut," ucap Suwondo.
Richard Muljadi ditangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan, Rabu dini hari.
Richard yang merupakan cucu wanita terkaya di Indonesia, Kartini Muljadi, ini menggunakan iPhone X miliknya sebagai tatakan dan selembar dollar Australia yang digulung sebagai alat pengisap.
Dari tangan Richard, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek iPhone X hitam dan selembar uang kertas 5 dollar Australia yang terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/23/16471841/tahan-richard-muljadi-polisi-kantongi-barang-bukti-0038-gram-kokain