Salin Artikel

Saat Gerindra dan PKS Berebut Jabatan Wagub DKI

Kedua partai itu berebut posisi wakil gubernur DKI setelah Sandiaga Uno, yang dulu diusung Gerindra dan PKS pada Pilkada DKI 2017, menyatakan mundur dari jabatan itu karena ingin maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2019.

Persetujuan Taufik yang kemudian dianggap tidak sah itu merujuk pada peristiwa pada 10 Agustus 2018 di ruang tunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat itu merupakan waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden usungan Gerindra dan PKS, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengungkapkan apa yang terjadi hari itu. Menurut dia, saat itu Wakil Sekjen DPP PKS Abdul Hakim menyodorkan surat kepada Mohamad Taufik.

Surat itu berisi kesepakatan bahwa posisi wakil gubernur akan diisi kader PKS. PKS sudah mencantumkan dua nama kadernya yang akan diajukan sebagai kandidat wagub.

"Nama yang diajukan (PKS) itu Mardani Ali Sera sama Nurmansjah Lubis," kata Satria, Kamis (23/8/2018) kemarin.

Mardani Ali Sera merupakan Ketua DPP PKS, sedangkan Nurmansjah Lubis adalah anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta dari PKS.

Mohamad Taufik mengaku menandatangani surat itu. Namun, belakangan dia mengatakan penandatangan itu dilakukan agar tidak terjadi keramaian di ruang VIP pada waktu itu.

"Supaya enggak ramai saja di VIP room," ujar dia.

Tidak sah

Meski menandatanganinya, Taufik mengatakan, surat kesepakatan itu tidak sah karena tidak ada tanda tangan sekretaris DPD Gerindra, stempel, maupun materai dalam surat tersebut.

"Menurut saya tidak sah kesepakatan itu, apalagi sekretaris saya enggak tanda tangan," ujar Taufik.

Ia mengatakan, pembuatan kesepakatan di internal Gerindra dilakukan dengan rapat terlebih dahulu. Kesepakatan harus tertulis dengan tanda tangan ketua dan sekretaris. Tidak bisa dilakukan secara mendadak seperti yang terjadi di ruang VIP itu.

"Kan, kalau saya membuat keputusan itu harus berdasarkan rapat, enggak di tengah jalan. Bukan keputusan warung kopi," kata Taufik.

Di tingkat DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, nama Taufik sudah disepakati sebagai kandidat wagub DKI. Namanya akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk proses pemilihan selanjutnya.

Dianggap wajar

Ketua Komisi Kebijakan Publik MPW PKS DKI Jakarta Achmad Yani mengaku tidak mengetahui adanya surat itu. Menurut dia, itu merupakan urusan para pimpinan partai.

Namun, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu menilai tidak berlebihan jika PKS menginginkan jabatan wakil gubernur DKI. Yani mengatakan, pembagian seperti itu wajar karena Gerindra sudah mendapatkan posisi calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019.

"Saya kira hal ini wajar ya karena memang untuk pilpres, koalisi PKS dan Gerindra mendukung Pak Prabowo sebagai capres dan Pak Sandi yang dari Gerindra kita dukung juga sebagai cawapres," ujar Yani.

"Maka, tentu saja kalau ada posisi lain, pasti Gerindra akan memberi kesempatan juga pada PKS," tambah dia.

Ia menambahkan, dalam sebuah hubungan koalisi, wajar jika ada kesepakatan semacam itu. PKS sudah memberi kesempatan kepada Gerindra untuk mengisi posisi capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Yani berharap Gerindra bisa memberikan kesempatan yang sama ke PKS untuk posisi wagub DKI.

"Mudah-mudahan, apa yang jadi harapan PKS ini bisa diterima Gerindra karena kami ingin adanya satu kebersamaan," ujar Yani.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/24/07543311/saat-gerindra-dan-pks-berebut-jabatan-wagub-dki

Terkini Lainnya

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Megapolitan
Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Megapolitan
Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Megapolitan
Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke