Salin Artikel

4 Saksi Ahli Akan Dihadirkan pada Sidang Adjudikasi Taufik Hari Ini

Kuasa hukum Taufik mengajukan nama Margarito Kamis dan Khairul Huda sebagai saksi ahli. Sementara, saksi ahli yang diajukan KPU DKI adalah Titi Anggraini dan Feri Amsari.

Anggota tim kuasa hukum Taufik, Mohamad Taufiqurrahman menjelaskan, nama Margarito dipilih karena pengalamannya di bidang hukum tata negara.

"Pak Margarito nanti akan mencoba mengajukan perspektif bahwa Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pemilu terkait dengan (status) TMS (tidak memenuhi syarat) yang diberlakukan pada Pak Mohammad Taufik," kata Taufiqurrahman, Kamis.

Sementara nama Khairul Huda dipilih lantaran latar belakangnya sebagai ahli pidana.  Khairul akan menjelaskan bahwa proses pidana yang telah dijalani Taufik membuatnya tak berbeda dengan masyarakat umum.

"Kami mencoba menggali bahwa terpidana yang sudah menjalani masa hukuman berdasarkan putusan inkrah itu sesungguhnya sudah bebas, sudah selayaknya sebagai masyarakat pada umumnya," kata Taufiqurrahman.

Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin menjelaskan pemilihan Titi dan Feri didasari pada pengalaman keduanya di bidang pemilu dan demokrasi.

"Mereka juga mengetahui persis bagaimana proses pembahasan PKPU, proses dinamika pemilu dan demokrasi terkini mereka juga sangat memahami betul," kata Nurdin.

Titi Anggraini adalah aktivis dan pengamat pemilu dan demokrasi yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sementara, Feri Amsari merupakan aktivis dan akademisi di bidang hukum yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Persidangan Kamis kemarin beragendakan pembuktian dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum Taufik menyerahkan sejunlah dokumen berisi aturan-aturan yang dianggap menunjuukkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.

Sementara itu, bukti-bukti yang diserahkan KPU DKI Jakarta antara lain Peraturan KPU No 5 Tahun 2018, sejunlah surat edaran yang diterbitkan KPU Pusat, dan dokumen tekait tahapan pencalonan legislatif.

"Kami menyerahkan surat edaran dari KPU RI terkait dengan informasi dan imbauan untuk memberlakukan caleg yang terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kehahatan seksual terhadap anak apabila sudah inkrach, sudah ada putusannya maka yang sebelumnya BMS (Belum Memenuhi Syarat) menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Nurdin.

Taufik dianggap TMS karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pemilu legislatif.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu, menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/24/08060111/4-saksi-ahli-akan-dihadirkan-pada-sidang-adjudikasi-taufik-hari-ini

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke