Salah satu saksi yang diajukan di antaranya pekerja bangunan. Sidang selanjutnya digelar pada Senin (3/9/2018) di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Ada yang kami siapkan di antaranya tukang bangunan bahwa bukti yang dihadirkan itu bukan senjata api, alat bangunan. Dia yang mengerti dan paham. Ini ramset yang biasa digunakan oleh tukang," kata Hamim kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan terdakwa sebagai perakit senjata api dan bahan peledak.
JPU menyebutkan sejumlah barang bukti yang disebut sebagai air soft gun dan bubuk mesiu.
Sementara itu, menurut Hamim, bahan baku itu untuk membuat kembang api.
"Itu sebenarnya pernah membuat kembang api untuk kebutuhan tahun baru. Yang kemduian disebutkan oleh kepolisian sebagai bom pipa, yang dia buat sebenarnya kembang api dan petasan," kata Hamim.
Terdakwa Rizki ditangkap pada Rabu (4/4/2018) di kediamannya di kawasan Cipondoh, Tangerang Kota. Ia diduga sebagai perakit senjata api dan pembuat bahan peledak.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 4 pipa paralon yang didalamnya terdapat serbuk warna abu-abu, 1 serbuk warna kuning dibungkus plastik bening, 1 serbuk abu-abu dibungkus plastik bening, 3 serbuk warna putih dibungkus plastik bening, 1 serbuk warna hitam dibungkus plastik bening, 2 kotak arang karbon, dan 1 sumbu warna merah muda dan hijau.
Ada pula 1 pucuk senjata api rakitan jenis refolver, 1 pucuk senjata api laras panjang, komponen senjata apai rakitan, 18 kotak mesiu ramset super pick caliber 22 dan 1 kantong plastik mesiu ramset super pick caliber .
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/28/06300231/pengacara-terdakwa-perakit-senjata-api-siapkan-tukang-bangunan-sebagai