KOTA TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pengedara narkoba berinisial M (28) yang memasok ke tempat hiburan malam di Banten, ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten, Senin (27/8/2018).
Dari tangan M, petugas menyita 7 paket narkotika jenis methapitamin dengan berat sekitar 7 kilogram dan 13 bungkus yang berisi 65.000 butir ekstasi dari Belanda jenis bunga tulip.
"Peredarannya ini untuk Banten, khusus Banten, yang jelas ke tempat-tempat hiburan malam," kata Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad Hidayanto, kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
M ditangkap saat tengah mengambil pake berisi narkoba tadi di sebuah kantor jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Garuda Batuceper, Kota Tangerang.
Ini adalah kasus pengembangan dari informasi yang didapat BNN RI tentang adanya pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Dumai, Riau, melalui sebuah jasa pengiriman.
Paket tersebut ditujukan kepada Aryanto atau M, yang beralamat di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang. Pergerakannya diperintahkan oleh seorang tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara, untuk asal sabu, petugas masih melakukan penyelidikan.
"Ekstasinya dari Belanda jenis bunga tulip. Sabu kemasannya dari Singapur atau bisa juga produksi atau hanya transit China. Masih diselidiki," kata Akhmad.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/29/15473411/pengedar-narkoba-untuk-tempat-hiburan-di-banten-ditangkap-ada-ekstasi