Menurut Arief, ukuran kios yang sebenarnya adalah 2x2 meter.
Meski demikian, Arief tidak mempermasalahkan kritik Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi soal ukuran kios pasar itu.
"Bukan, bukan pasar seperti kuburan, ukurannya sebenarnya itu bukan 1x2 meter, tetapi 2x2 meter. Itu kan sebenarnya mengkritisi kita, saya pikir Pak Ketua juga benar, tetapi memang harusnya dari dulu. Kalau yang saat ini kan eksisting, jadi enggak mungkin diubah," ujar Arief saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/8/2018).
Arief menyampaikan, kios berukuran 2x2 merupakan kios-kios yang sudah dibangun dan perencanaan pembangunannya dilakukan sebelum 2016.
Sementara pembangunan pasar yang direncanakan mulai 2016, luas kiosnya lebih besar, yakni 2,5x3 meter.
Kios berukuran 2,5x3 meter itu akan mulai dibangun pada 2019.
"Ke depannya, pasar ketika dibangun itu luasannya akan 2,5x3 meter. Tahun depan (mulai dibangun)," kata Arief.
Prasetio sebelumnya meminta PD Pasar Jaya tidak membangun kios di pasar dengan ukuran 2x1 meter.
Menurut dia, ukuran kios yang dibangun PD Pasar Jaya itu seperti kuburan.
"Saya minta juga kepada Pasar Jaya khususnya. Kalau buat kios, jangan kios kayak kuburan, Pak, 1x2 (meter)," kata Prasetio dalam rapat badan anggaran, Rabu (29/8/2018).
Prasetio meminta PD Pasar Jaya membuat kios-kios yang layak.
Dengan demikian, tidak akan ada pedagang yang mencaplok bagian yang bukan kiosnya.
Contohnya seperti kejadian pedagang di Blok B Pasar Tanah Abang yang didatangi petugas sekuriti dan videonya viral di media sosial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/30/13002391/pd-pasar-jaya-bantah-ukuran-kios-seperti-kuburan