"Sudah ditangkap (pelakunya) tiga orang ya," ujar Toni di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/8/2018).
Tiga tersangka itu berinisial SD, IA, dan IV.
Toni mengatakan, saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan dituduh telah melanggar Pasal 170 KUHP. Ia mengatakan, Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang.
"Jadi korban berpangkat Briptu, ini sudah ditangani. Tapi ini jangan diartikan mentang-mentang anggota (langsung) ditangani, masayarakat kecil pun kalau dikeroyok kami tangani," ujar Tony.
Anggota polisi bernama Arif Fadil (26) dikeroyok tiga orang pria di Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis pagi. Menurut Argo, peristiwa itu bermula ketika korban mengendarai mobil di sekitar lokasi kejadian. Tiba-tiba, sebuah barang dilemparkan dari arah mobil pelaku.
"Kemudian korban menghentikan mobil pelaku. Saat mobil pelaku dihentikan, para pelaku keluar dan salah satu pelaku membawa sebuah besi," kata Argo, Kamis.
Argo menambahkan, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku. Cekcok itu berujung dengan dua tersangka pelaku lain dari dalam mobil dan memukul korban dengan tangan kosong.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/30/14302061/3-tersangka-pelaku-pengeroyokan-polisi-di-cakung-ditangkap