"Memang belum untuk sertifikatnya karena itu kami sedang proses untuk sertifikasinya," ujar Firdaus ketika dihubungi, Kamis (30/8/2018).
Sejak beberapa tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta memang gencar melakukan sertifikasi aset-aset yang sudah tercatat. Hal itu merupakan upaya untuk mengamankan aset-aset Pemprov DKI Jakarta.
Untuk pengamanan secara fisik, Pemprov DKI melalui SKPD terkait biasanya memasang papan nama dan memberi pagar.
"Kalau bentuk administrasinya ya upaya untuk sertifikasi ini. Ini kewajiban seluruh pengguna barang yaitu kepala SKPD," kata Firdaus.
BPAD sendiri sengaja dibentuk untuk merapikan pencatatan aset dan sertifikasi aset Pemprov DKI yang masih berantakan. Firdaus mengatakan selama ini BPAD sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merapikan pencatatan aset DKI Jakarta.
"Kami sudah kerjasama dengan BPN untuk program pesertifikatan tanah-tanah aset pemda termasuk yang di Rorotan karena sudah jelas (punya kita)," kata Firdaus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/30/16542111/waduk-rorotan-belum-bersertifikat-walau-tercatat-sebagai-aset-dki