JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir KM (33), ditangkap Rabu (29/8/2018), atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan mengatakan, kasus KDRT itu pertama kali dilaporkan oleh istri pelaku N (48), ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).
"Awalnya, korban melapor ke unit PPA, lalu kita melakukan penangkapan keesokan harinya," kata Stefanus, Kamis (30/8/2018).
Kekerasan itu terjadi Senin (27/8/2018), di Apartemen Kalibata City. Stefanus mengungkapkan, tersangka KM memukul N menggunakan gagang sapu berkali-kali di tubuh korban.
Setelah gagang sapu patah, KM lalu mengantinya dengan memukul menggunakan gagang pel hingga patah juga.
"Setelah gagang pel patah, ia mengambil gagang besi yang ada dilemari lalu dipukulkan kembali. Ia mengambil pisau yang di dapur. Korban memohon untuk tidak ditusuk, lalu tersangka mendapat telepon dari temannya dan pergi meninggalkan apartemen," ujar dia.
Stefanus mengatakan, saat kembali ke apartemen, KM kembali memukul korban menggunakan gagang besi lantaran korban menolak untuk makan.
Tersangka juga tidak segan untuk memukul kepala korban, menusuk paha serta pinggang korban menggunakan pulpen, dan menggores lengan kanan korban menggunakan pisau plastik.
Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif untuk tahu alasan tersangka melakukan tindakan KDRT.
Tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mencari barang bukti," tutur Stefanus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/30/18161821/wna-mesir-diciduk-di-apartemen-kalibata-city-karena-lakukan-kdrt-kepada