Salin Artikel

Siang Nanti, Bawaslu Bacakan Nasib Pencalonan Taufik

"Agenda berikutnya yaitu pembacaan amar putusan itu kalau dihitung 12 hari kerja setelah registrasi itu jatuhnya pada Hari Jumat," kata Komisioner Bawaslu Puadi dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (29/8/2018) lalu.

Sudah dua pekan terakhir Bawaslu menggelar penyelesaian sengketa proses Pemilu antara Taufik dan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

Mediasi yang tidak membuahkan hasil menyebabkan Bawaslu mesti mengadakan sidang ajudikasi demi menyelesaikan sengketa tersebut.

Adapun sengketa antara Taufik dan KPU disebabkan oleh status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diterima Taufik berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.

Kuasa Hukum Taufik Yupen Hadi menilai, KPU membuat norma baru tentang larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri dengan diterapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Kami meyakini bahwa Pasal 4 Ayat 3 pada PKPU 20 tersebut bertentangan dengan semua UU yang semua kami sebutkan, baik itu tentang pemasyarakatan, HAM, atau pun UU pokoknya sendiri yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutur Yupen.

Ia menambahkan, penerapan pasal tersebut telah merampas hak konstitusional Taufik karena Taufik tidak bisa mencalonkan sebagai anggota legislatif meski telah melengkapi berkas.

Sementara itu, KPU yang diwakili komisionernya, Nurdin, menilai pencoretan nama Taufik dari Daftar Calon Sementara (DCS) sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.

"Terkait Berita Acara yang sudah kami keluarkan karena mencoret dari DCS atas nama Mohamad Taufik, jadi kami menganggap bahwa proses yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur, PKPU No 20 tahun 2018," kata Nurdin.

Nurdin menambahkan, pihaknya mesti mengikuti Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 hingga ada putusan Mahkamah Agung yang mencabut peraturan tersebut.

Terkait putusan yang akan dibacakan oleh Bawaslu siang ini, Puadi menyebut KPU wajib menaati putusan Bawaslu bila gugatan Taufik diterima.

"Andaikan amar putusannya nanti menerima permohonan bakal calon, ya tetap KPU menindaklanjuti. Tapi, andaikan tidak menerima permohonan maka pemohon melakukan upaya hukum lagi ke PTUN," ujar Puadi.

Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Adapun, Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/31/07363441/siang-nanti-bawaslu-bacakan-nasib-pencalonan-taufik

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke