"(Ada usulan) pada hari Senin sampai Jumat dan tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional," ujar Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/8/2018).
Selain itu, ada alternatif juga terkait waktu penerapannya. Andri mengatakan, ada usulan diberlakukan 06.00-21.00 WIB, pukul 06.00-20.00 WIB, atau diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara itu, kebijakan ganjil genap juga tetap diberlakukan pada ruas jalan yang sama, kecuali di Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb.
Adapun, sebelumnya kebijakan ganjil-genap diterapkan di sejumlah jalan arteri Jakarta selama Asian Games berlangsung pada selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus hingga 2 September 2018.
Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap itu berlaku 15 jam per hari. Bahkan, penerapannya dilakukan beberapa minggu sebelum perhelatan internasional itu dimulai.
Berdasarkan hasil FGD, Andri mengatakan para ahli sepakat untuk melanjutkan kebijakan ini.
"Peserta FGD yang terdiri dari berbagai institusi serta pakar-pakar transportasi pada dasarnya sangat mengapresiasi keberhasilan kebijakan ganjil genap yang dicapai dan setuju untuk dilanjutkan," ujar Andri.
Keputusan mengenai penerapan ganjil genap setelah Asian Games ini akan dibahas dalam rapat lanjutan hari ini. Rapatnya digelar di Kantor Dinas Perhubungan pukul 13.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/31/10550801/usulan-ganjil-genap-tak-diterapkan-pada-akhir-pekan-dibahas-dalam-fgd