Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut berawal dari laporan warga.
"Rekan-rekan anggota Polsek Pademangan mendapat informasi dari masyarakat sehingga kami tindak lanjuti tangkap saudara EG yang membawa sabu seberat 0,44 gram," kata Tatik dalam konferensi pers, di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (5/9/2018).
Tatik menuturkan, EG ditangkap pada Sabtu (1/9/2018) di rumahnya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara dengan barang bukti berupa 0,44 gram sabu-sabu.
Setelah menangkap EG, polisi menemukan saluran komunikasi antara EG dan HSS.
Kemudian, polisi menangkap HSS di kawasan Rawasari pada keesokan harinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 52 gram sabu-sabu di kantong pakaian HSS dan empat paket sabu-sabu seberat 176 gram di kamarnya.
"Menurut pengakuan HSS, sabu-sabu tersebut milik RS narapidana di LP Cipinang. Di mana HSS bertindak selaku kurir dalam peredaran narkotika sabu-sabu," ujar Tatik.
Tatik mengatakan, EG berperan sebagai pengguna sabu-sabu dari HSS.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga buah timbangan elektronik, satu buah telepon genggam, dan dua pak plastik bening.
Akibat perbuatannya, EG dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan HSS dijerat Pasal 114 Ayat (2) dalam UU yang sama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/05/17045301/berawal-dari-laporan-warga-2-pengedar-narkoba-di-pademangan-ditangkap