Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, FF menghadiri sidang dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bernomor 32.
Wajahnya ditutup masker hijau dan mengenakan peci hitam.
Sembari menanti kehadiran kuasa hukumnya, ia duduk di kursi terdakwa sambil terus menunduk.
Tak lama kemudian, sang ibu datang dan langsung menemani duduk di sebelahnya, sedangkan anggota keluarga lain duduk di kursi belakang.
Beberapa saat sebelum sidang dimulai, ia menyalami satu persatu keluarga yang hadir di persidangan.
Sambil duduk berdampingan, ibunya sesekali terlihat berbisik kepada FF.
Pada pukul 13.40, Hakim Ketua Tuty Haryati membuka sidang putusan yang turut dihadiri Badan Pemasyarakatan Serang, Banten.
"Ini karena (sidang) putusan jadi terbuka ya. Saya mohon semuanya tertib ya," kata Tuty menandakan sidang dimulai.
Sebelumnya, polisi menyatakan FF sebagai pelaku utama dalam tawuran lantaran menjadi penyebab meninggalnya AF (18), siswa SMK Sasmita Jaya 1 pada 31 Juli 2018 di Jalan Boulevard Taman Tekno, Pamulang, Tangerang Selatan.
Pipi korban terkena lemparan parang sepanjang 40 sentimeter dari FF.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/10/16100011/pelempar-parang-dalam-tawuran-pelajar-di-tangsel-jalani-sidang-putusan