Salin Artikel

Pemprov DKI: TPU Tak Boleh Dijadikan Tempat Hajatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta melarang warga menggelar hajat di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

"Ada larangannya di Perda Ketertiban Umum dan Perda Pemakaman," kata Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, Selasa (11/9/2018).

Pasal 42 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman menyebut, "Setiap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggungjawab memakamkan jenazah dilarang mendirikan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas atau di dalam petak tanah makam serta yang dapat memisahkan makam yang satu dengan yang lain, kecuali plakat makam dan lambang pahlawan".

Adapun di Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, juga melarang sipapa pun memasuki atau berada di jalur hijau atau aman yang bukan untuk umum. Begitu pula kegiatan hiburan dilarang diselenggarakan tanpa seizin pejabat.

Djafar mengatakan, kegiatan pesta sebenarnya bisa diselenggarakan di ruang publik terpadu amah anak (RPTRA).

"Sebenarnya kalau mau menggelar acara, itu di taman-taman kita, di RTH itu boleh saja asal sudah mendapat izin," kata Djafar.

Izin yang dimaksud bisa diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan masing-masing. Djafar meminta agar warga memanfaatkan taman alih-alih TPU.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan panggung dangdutan digelar di area TPU, ramai dibicarakan di media sosial.

Terlihat sekelompok grup musik dangdut, yang terdiri dari pemain organ, kendang, seruling, dan seorang biduan, membawakan lagu di atas panggung yang berhadapan langsung dengan petak-petak pemakaman.

Dua buah speaker besar yang terpasang di samping kanan dan kiri panggung semakin memeriahkan suasana.

Peristiwa itu terjadi pemakaman umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/11/15120001/pemprov-dki-tpu-tak-boleh-dijadikan-tempat-hajatan

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke