Bernhard Sibarani, salah satu kuasa hukum Harry, mengatakan penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Depok telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Harry.
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan penyidik mengabulkan," kata Bernhard di Polresta Depok, Jalan Margonda, Rabu.
Menurut Bernhard, dalam pemeriksaan Harry dicecar ratusan pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan menyangkut kasus yang menyeret Harry sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka.
"Ada 34 halaman berkas yang isinya 171 pertanyaan dan Bapak Harry bisa menjawab semua," ucapnya.
"Kalau masalah substansi, tanyakan sajalah langsung ke penyidik itu bukan kewenangan kami ya buat menjawab," ucapnya.
Pihaknya belum berpikir apakah akan menempuh langkah praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka Harry.
"Belum ada kepikiran, ini masih panjang. Selama proses hukum ini berjalan, kami berikan pembelaan secara maksimal," ucap Bernhard.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/13/08584831/polisi-kabulkan-permohonan-penangguhan-penahanan-mantan-sekda-depok